Kabupaten Maros meraih penghargaan nasional atas penerapan Ecological Fiscal Transfer (EFT) Responsif Gender. Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, menerima penghargaan tersebut dari Koalisi Masyarakat Sipil Pendanaan Perlindungan Lingkungan (KMS-PPL). Acara pemberian penghargaan berlangsung di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, pada 5 Agustus 2025, yang diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono. Muetazim menjelaskan bahwa Kabupaten Maros telah menerapkan EFT sejak tahun 2022 melalui skema Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE). Skema ini memberikan insentif kepada desa-desa untuk menjaga lingkungan hidup sambil mendorong inklusi sosial. Penilaian kinerja desa dilakukan berdasarkan empat indikator utama, seperti perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan desa yang responsif gender dan inklusif. Dampak positif dari kebijakan IMPLEMENTASI TAKE di Kabupaten Maros terlihat dari peningkatan status desa, di mana telah tercatat 55 desa sebagai desa Mandiri pada tahun 2024. Selain itu, Pemkab Maros telah mengalokasikan anggaran sejumlah Rp11,4 miliar sejak penerapan TAKE hingga tahun 2025 untuk memperkuat komitmen terhadap GEDSI. Kebijakan ini tidak hanya mendukung pelestarian lingkungan, tetapi juga berdampak pada transformasi ekonomi berbasis ekologi serta peningkatan partisipasi sosial masyarakat.
Wabup Maros Terhormat Dengan Penghargaan Nasional EFT Responsif Gender





