Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pelaku pencurian burung di Kemayoran setelah buron selama beberapa minggu. Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat IPTU Budi Setiadi mengatakan bahwa pelaku, berinisial S (25), berhasil diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (2/8) di kediaman pelaku di Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan warga atas kejadian pencurian yang terjadi pada 22 Juni 2025. Korban melaporkan kehilangan dua ekor burung secara tidak wajar. Berdasarkan penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi dan tertangkap tanpa perlawanan di rumahnya setelah berbulan-bulan buron. Hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan kini terdapat barang bukti yang diamankan di Polsek Kemayoran untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa pihaknya terus mengintensifkan pengamanan wilayah dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara sebagai akibat perbuatannya. Tindakan ini merupakan bukti nyata bahwa Polri hadir di tengah masyarakat tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan.
Artikel ini disusun berdasarkan laporan dari ANTARA pada tahun 2025. Jika ingin membaca artikel lengkapnya, silakan kunjungi situs resmi ANTARA.





