Satuan Reserse Narkoba Polres Maros telah berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Maros. Operasi yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir menghasilkan penyitaan 225 gram sabu dan penangkapan empat pelaku. Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengungkapkan bahwa dua dari empat tersangka yang diamankan merupakan bandar sabu yang aktif melakukan peredaran di Maros. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa timbangan digital, alat hisap, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba. Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehudin menambahkan bahwa selain sabu, polisi juga mengungkap kasus tembakau sintetis dan obat-obatan keras sediaan farmasi. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kapolres Maros menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Polres Maros Tangkap Bandar Narkoba dan Sita Ratusan Gram Sabu





