Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur di Jakarta Barat. Kasus ini berawal dari laporan polisi tanggal 3 April 2025. Seorang remaja dengan inisial SHM (15 tahun) mendapat tawaran pekerjaan melalui Facebook sebagai pemandu karaoke di sebuah bar di Jakarta Barat. Namun, korban juga diminta melayani beberapa pria untuk hubungan seksual dengan bayaran tertentu. Setelah korban dinyatakan hamil 5 bulan, orang tuanya melapor ke polisi.
Polisi berhasil menangkap 10 orang terkait kasus tersebut. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari penampung, perantara, perekrut, pemasaran (mami), hingga akunting dan pemilik bar. Barang bukti yang diamankan termasuk Kartu Keluarga, ijazah SD, ponsel korban, dan dokumen lainnya. Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah denda hingga Rp5 miliar dan penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum terhadap eksploitasi seksual anak agar kejahatan semacam ini dapat dihentikan. Polisi terus bekerja untuk menangkap dan mengadili pelaku kejahatan terkait eksploitasi seksual anak demi melindungi generasi muda dari tindak kejahatan yang merugikan.





