Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang telah berhasil menangkap empat warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan imigrasi, mulai dari investor fiktif hingga overstay. Keempat WNA yang ditangkap adalah dua orang warga negara Pakistan dan dua dari Nigeria. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan adanya keluhan dan laporan masyarakat mengenai keberadaan dan kegiatan WNA yang dianggap meresahkan.
Petugas Kantor Imigrasi merespons cepat terhadap keluhan tersebut dengan melakukan pengawasan keimigrasian di salah satu apartemen di Kabupaten Tangerang. Hasilnya, dua WNA Nigeria ditemukan telah melebihi batas izin tinggal, sementara kedua WNA Pakistan memiliki izin tinggal terbatas untuk investor. Namun, setelah dilakukan wawancara, terungkap bahwa keterangan yang diberikan oleh kedua WNA Pakistan tidak sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya.
Kedua WNA Nigeria yang telah overstay dikenakan tindakan administratif berupa deportasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara itu, terhadap kedua WNA Pakistan, petugas telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait sponsor atau penjamin mereka. Meskipun keduanya memiliki investasi dalam sebuah perusahaan di Jakarta Pusat, namun petugas tidak menemukan keberadaan perusahaan tersebut.
Kantor Imigrasi akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kelangsungan pemeriksaan terhadap kedua WNA Pakistan. Masyarakat juga diimbau untuk turut serta aktif dalam melaporkan keberadaan atau kegiatan WNA yang dianggap meresahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tangerang. Dengan demikian, upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran imigrasi dapat dilakukan secara lebih efektif demi keamanan dan ketertiban negara.





