JAKARTA TIMUR — Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Matraman berujung pada penangkapan seorang pria berinisial NAW oleh Satreskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Yang membuat perkara ini semakin memilukan, pelaku ternyata merupakan ayah tiri korban.
Terungkap dari Rekaman di Ponsel
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Alfian Nurrizal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula ketika ibu korban menemukan rekaman aksi pelaku di ponsel. Dari temuan itu, dugaan kekerasan seksual terhadap anak berinisial RH (14) akhirnya terbuka dan segera ditindaklanjuti pihak kepolisian.
Menurut keterangan yang disampaikan polisi, korban diduga dibujuk dengan imbalan uang Rp100 ribu serta diancam agar tidak menceritakan perbuatan tersebut. Pola ancaman dan bujuk rayu itu memperlihatkan bagaimana pelaku memanfaatkan relasi keluarga untuk menekan korban agar tetap diam.
Pelaku Ditahan, Korban Didampingi
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menahan NAW dan masih mendalami kasus tersebut. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan, mulai dari hasil visum, pakaian korban dan pelaku, sarung, hingga ponsel yang berisi rekaman kejadian.
Di sisi lain, korban kini mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan kondisi mentalnya. Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk memastikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban dalam perkara ini.
Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun
Tersangka akan diproses sesuai Pasal 76D jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Polisi menyebut proses hukum akan terus berjalan sambil memastikan penanganan terhadap korban tetap menjadi prioritas.





