Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Rabu siang pukul 13.00 WIB. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, menjelaskan bahwa sidang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB dan pelaksanaannya bergantung pada kesiapan seluruh pihak. Meskipun upaya hukum PK yang diajukan oleh Silfester tidak akan menunda proses eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan PK oleh Silfester diajukan pada Selasa. Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), terlibat dalam kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada tahun 2017. Ia telah divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama dan mengajukan banding. Namun, pada tingkat kasasi, vonisnya diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.
Hingga saat ini, Silfester belum dieksekusi berdasarkan putusan tersebut. Kejagung memastikan bahwa upaya PK yang diajukan oleh Silfester tidak akan menghambat proses eksekusi. Informasi terkait perjalanan hukum Silfester Matutina didokumentasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara, memberikan transparansi atas kasus yang sedang berlangsung. Copyright © ANTARA 2025.





