Pertamina Patra Niaga Sulawesi Bersihkan 8 Ton Sampah dengan Relawan

by -178 Views

Pada tanggal 21 Agustus 2025, PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi melalui Fuel Terminal (FT) Parepare kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap lingkungan dengan melaksanakan kegiatan Coastal Clean Up di Pantai Belakang FT Parepare. Sebanyak 8 ton sampah berhasil diangkut dari pesisir berkat kerjasama lintas pihak dan partisipasi ratusan relawan.

Kegiatan membersihkan pantai ini melibatkan berbagai pihak seperti Dinas Lingkungan Hidup Kota Parepare, LSM Yayasan Cahaya Pelita Sehati, Brigif Badik Sakti, Polsek Soreang, Kodim 1405 Parepare, dan banyak lagi. Sampah yang berhasil dikumpulkan meliputi plastik sekali pakai, styrofoam, sisa jaring nelayan, dan lainnya. Alat berat eskavator turut membantu dalam proses pembersihan sampah.

Manager Fuel Terminal FT Parepare, Adhi Warsito, menegaskan bahwa aksi ini adalah bagian dari komitmen Pertamina untuk menjaga lingkungan sekitar wilayah kerjanya. Hal ini merupakan bukti nyata bahwa menjaga pantai bukan hanya tanggung jawab satu pihak, tetapi menjadi tanggung jawab bersama.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Parepare, Susianna, memberikan apresiasi atas langkah Pertamina dan seluruh relawan yang ikut terlibat dalam kegiatan tersebut. Ia berharap kolaborasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurangi sampah dari sumbernya.

Selain sebagai langkah menjaga kebersihan pesisir, kegiatan ini juga memberikan nilai edukasi kepada masyarakat dan generasi muda tentang pentingnya pengurangan penggunaan plastik sekali pakai serta pemilahan sampah. Dengan semangat gotong royong yang ditanamkan, PT Pertamina Patra Niaga FT Parepare berharap kegiatan ini dapat berkelanjutan dan menginspirasi lebih banyak pihak untuk ikut serta dalam menjaga kebersihan laut dan pantai.

Informasi lebih lanjut mengenai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Pertamina Patra Niaga Sulawesi dan produk Pertamina dapat diakses melalui website resmi mereka, media sosial, atau Pertamina Call Center (PCC) 135.

Source link