Pembubaran massa aksi mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR pada Kamis sore berlangsung setelah batas waktu penyampaian pendapat di ruang publik terlewati. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan Polres Metro Jakarta Pusat mulai mengambil langkah pembubaran ketika peserta unjuk rasa belum juga meninggalkan lokasi hingga pukul 18.15 WIB, padahal ketentuan yang berlaku membatasi aksi sampai pukul 18.00 WIB.
Polisi: Aksi Sudah Melewati Batas Waktu
Menurut Susatyo, pembubaran dilakukan bukan semata untuk menertibkan massa, tetapi juga agar aktivitas warga Jakarta bisa kembali berjalan dan akses Jalan Gatot Subroto yang sempat tertutup bisa dibuka lagi. Setelah imbauan disampaikan, massa akhirnya bergerak meninggalkan titik aksi dengan tertib dan kembali ke tempat masing-masing.
Rekayasa Lalu Lintas di Depan DPR/MPR
Sebelum pembubaran, polisi lebih dulu menerapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Jalan Gatot Subroto depan Gedung DPR/MPR sebagai langkah pengamanan menyusul aksi unjuk rasa mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat (GEMARAK). Kendaraan dari arah Semanggi menuju Tomang atau Grogol dialihkan ke Jalan Gelora atau Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR.
Massa Sempat Bertahan Hingga Sore
Di lokasi, massa masih terlihat berorasi pada pukul 17.25 WIB dengan membawa sejumlah isu nasional yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat. Situasi sempat diwarnai insiden kecil, termasuk upaya pembakaran ban bekas yang langsung dipadamkan petugas keamanan. Selama aksi berlangsung, ruas Jalan Gatot Subroto di depan Gedung DPR/MPR RI tidak bisa dilalui kendaraan karena dipakai sebagai titik berkumpul massa.
Source link





