Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap kakak kandungnya, S (47), setelah dua bulan bersembunyi karena cekcok masalah warisan di Jakarta Utara. AKP Handam Samudro, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjung Priok, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (19/6) di sekitar Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, ketika pelaku dan korban berpapasan. Pelaku naik motor dan turun dari kendaraannya untuk mengambil alat tajam dengan maksud menganiaya korban. Motif kejahatan ini diduga terkait dengan perselisihan di antara kedua pihak terkait masalah warisan keluarga.
Pelaku, yang bekerja sebagai montir motor, sengaja membawa kapak di dalam jok motornya dan menggunakan alat tersebut untuk menganiaya korban di bagian kepala. Korban mengalami luka serius dan langsung mendapatkan perawatan medis. Setelah sempat buron selama beberapa bulan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa motif kejahatan ini berkaitan dengan konflik dalam pembagian hak atas rumah atau bangunan warisan keluarga.
Keberhasilan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara dalam menangkap pelaku merupakan bukti dari ketegasan penegakan hukum terhadap kasus penganiayaan yang merugikan korban. Aparat kepolisian terus berupaya untuk memberikan keadilan dan perlindungan kepada masyarakat, serta menegakkan kebenaran demi menjaga ketentraman dan keamanan di wilayah hukum Jakarta Utara.





