Tiga pemuda berinisial RW, RA, dan FE ditangkap tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara karena kedapatan membawa senjata tajam di depan Sekolah Strada di Jalan Deli Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Pelaku RW membawa celurit sepanjang 1,8 meter, pelaku RA membawa celurit sepanjang 0,3 meter, dan pelaku FE berperan sebagai joki. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang melarang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, sepeda motor, dan telepon seluler selama penangkapan mereka di sekitar Koja. Petugas menghentikan ketiganya saat mencurigai gerak-gerik mencurigakan mereka yang kemudian mencoba melarikan diri. Dua bilah senjata tajam ditemukan dalam penggeledahan yang dilakukan tim Resmob Polres Metro Jakarta Utara. Dari interogasi, diketahui ketiga pelaku berniat untuk melakukan tawuran di kawasan Sunter, namun rencana tersebut berhasil digagalkan oleh tim Resmob. Setelah penggerebekan, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keseluruhan kejadian ini merupakan upaya penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta Utara.
Polisi Tangkap 3 Pemuda Bawa Senjata Tajam dalam Tawuran





