Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara telah melakukan deportasi dan penangkalan terhadap tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang melanggar aturan keimigrasian setelah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pada Kamis (21/8), ketiga WNA berinisial EKM, CSC, dan AOL dideportasi dan dilarang masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 20.35 WIB. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata, menjelaskan bahwa ketiga WNA Nigeria ini tidak memenuhi kewajiban yang termaktub dalam Pasal 116 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Aksi penindakan tersebut dilakukan sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Warga Nigeria berinisial EKM dan CSC ditangkap pada Senin (21/4) dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian, sedangkan warga Nigeria berinisial AOL ditangkap pada Kamis (15/5) dalam pengawasan keimigrasian di Kawasan Kelapa Gading. Selama proses penyidikan, Kantor Imigrasi Jakarta Utara berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta untuk memverifikasi kewarganegaraan ketiga WNA tersebut.
Setelah memenuhi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ketiga WNA Nigeria ini juga terbukti melanggar ketentuan administratif keimigrasian karena telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki (overstay). Akibatnya, mereka dikenakan tindakan deportasi dan penangkalan. Kantor Imigrasi Jakarta Utara mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila ada warga asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Tindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga ketertiban keimigrasian di Indonesia.





