Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba, seorang pria berinisial SB (25) di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Selasa malam sekitar pukul 20.30 WIB. Kompol Bagin Efrata, Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa petugas berhasil menyita barang bukti berupa 446 gram sabu, 390 butir ekstasi, dan 387 vape yang diduga berisi sabu cair dari dua lokasi yang berbeda di Jelambar.
Dari penggeledahan di Gang Sejahtera 4, Jalan Jelambar Utama IV, polisi menemukan 110 butir ekstasi dan dua unit telepon genggam. Sedangkan di sebuah indekos di Jalan Jelambar Selatan, petugas menemukan lima paket sabu seberat total 446 gram, 280 butir ekstasi tambahan, dan 387 cartridge yang diduga berisi cairan narkoba siap edar.
Bagin menjelaskan bahwa tersangka memperoleh barang haram tersebut dari temannya yang berinisial Y, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Tersangka beserta barang buktinya telah diamankan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa 387 vape akan diperiksa di laboratorium untuk memastikan kandungannya.
Penangkapan ini merupakan upaya Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba di Jakarta. Semua proses penangkapan dan penanganan kasus narkoba dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut, pembaca dapat menemukan berita terkait di link sumber di bawah artikel.





