Pada hari Rabu, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Darmawati. Hakim juga menetapkan denda sebesar Rp250 juta bagi Darmawati, dengan ancaman penjara selama tiga bulan jika denda tidak dibayarkan. Selain itu, hakim mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan kondisi terdakwa. Faktor yang memberatkan termasuk ketidakdukungan terdakwa terhadap program pemerintah terkait pemblokiran situs judi daring. Sementara faktor yang meringankan adalah pengakuan dari terdakwa, tidak pernah dihukum sebelumnya, dan statusnya sebagai seorang ibu yang merawat tiga orang anak. Dengan demikian, Darmawati dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan situs judi daring di Kementerian Komdigi. Kasus ini melibatkan beberapa klaster, termasuk mantan pegawai Kementerian Kominfo dan pengelola agen situs judi daring. Total ada 28 tersangka dalam kasus laman judol yang terlibat oknum di Kementerian Komdigi. Suami Darmawati, Agus, juga terlibat dalam kasus ini dengan menerima uang hasil penjagaan laman perjudian dan menggunakan uang tersebut untuk membeli barang mewah, mobil, dan perhiasan. Kasus ini telah mendapat perhatian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan telah memunculkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Hakim Vonis Terdakwa Judol Komdigi Darmawati 4 Tahun Penjara: Analisis Kasus





