Berita kriminal hari ini di kanal Metro ANTARA masih menarik perhatian pembaca dengan berbagai berita menarik. Salah satunya adalah mantan pegawai Kominfo, Denden, yang divonis enam tahun dalam kasus judol. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap belasan pelaku aksi penjarahan rumah Uya Kuya. Mantan pegawai Kominfo, Denden Imadudin Soleh, divonis enam tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online (judol). Di sisi lain, Lokataru Foundation juga memberitakan bahwa dua personel mereka ditangkap polisi terkait penghasutan anarkistis yang melibatkan pelajar dalam demonstrasi di Jakarta. Polda Metro Jaya juga telah menahan puluhan tersangka perusak fasilitas publik atas aksi pelemparan dan tindakan anarkis dalam demonstrasi sebelumnya. Di tempat lain, polisi juga berhasil menangkap warga Mampang Prapatan yang membakar halte Transjakarta selama demonstrasi di pusat Jakarta. Berita ini memberikan gambaran tentang perkembangan kasus kriminal dan tindakan hukum yang diambil terhadap pelaku kejahatan di sekitar Jakarta. Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih waspada dan meningkatkan keamanan diri di tengah situasi yang kondusif.
Razia Polisi Berhasil Tangkap Penjahat Rumah Uya Kuya





