Pada Kamis sore, Polda Metro Jaya menggeledah kantor Lokataru Foundation di Jakarta Timur terkait kasus dugaan penghasutan melalui media sosial yang berlangsung dari 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025 di berbagai lokasi di Jakarta. Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap enam tersangka klaster penghasutan untuk memicu tindakan anarkis. Proses penggeledahan dilakukan untuk melengkapi barang bukti yang diperlukan dalam penyidikan. Selain itu, penyidik masih aktif melakukan pengumpulan informasi dan bisa melakukan penggeledahan di rumah-rumah pelaku lainnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penghasutan dan penyebaran informasi elektronik yang menyebabkan kerusuhan dalam demonstrasi di berbagai wilayah Jakarta. Keenam pelaku ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan dan menemukan bukti serta keterangan yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan bahwa keenam tersangka diduga ikut menyebarkan ajakan hasutan melalui media sosial dengan tujuan mendorong pelajar dan anak-anak untuk melakukan kerusuhan.
Menurut Ade Ary, keenam tersangka berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan saudari FL, berperan dalam menghasut pelajar dan anak-anak untuk terlibat dalam aksi yang membahayakan diri mereka. DMR ditangkap di Jakarta Timur, MS ditangkap di Polda Metro Jaya, SH ditangkap di Bali, RAP ditangkap di Palmerah, dan KA ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Proses penangkapan dilakukan pada Senin, 1 September.
Polda Metro Jaya terus bekerja untuk mengungkap kasus ini dan menegaskan bahwa aksi penghasutan untuk tindakan anarkis tidak akan dibiarkan. Keterlibatan pelajar dan anak-anak dalam tindakan anarkis merupakan ancaman serius yang harus ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. Demikianlah perkembangan terkini terkait kasus penggeledahan kantor Lokataru Foundation oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penghasutan melalui media sosial.





