Polisi Tetapkan 43 Tersangka Terkait Aksi Anarkis di Demo Jakarta

by -212 Views

Jakarta — Polda Metro Jaya bergerak cepat menelusuri rangkaian aksi anarkis yang terjadi di sejumlah titik di Jakarta pada 25 hingga 31 Agustus 2025. Dari hasil penyidikan sementara, kepolisian menetapkan 43 orang sebagai tersangka dalam kasus yang dinilai tak lagi sekadar unjuk rasa, melainkan sudah bergeser menjadi tindakan merusak dan memprovokasi kerusuhan.

43 Orang Jadi Tersangka, 38 Sudah Ditahan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menyampaikan bahwa para tersangka dibagi ke dalam dua kelompok besar, yakni penghasut aksi anarkis dan pelaku anarkis di lapangan. Dari total 43 tersangka, 38 orang telah ditahan. Satu tersangka masih dalam pencarian, sementara satu lainnya ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Metro Jaya. Adapun dua tersangka diminta menjalani wajib lapor, dan satu tersangka masih berstatus anak di bawah 18 tahun.

Penghasutan Dianggap Memperparah Situasi

Dalam kelompok penghasutan, polisi mengidentifikasi enam tersangka yang diduga berkolaborasi di media sosial untuk menyebarkan ajakan dan membuat pamflet yang memicu aksi anarkis. Temuan ini menjadi perhatian khusus karena penyebaran konten dilakukan secara cepat dan dinilai berkontribusi dalam memperluas dampak kerusuhan.

Ade Ary juga mengungkap adanya tersangka yang membuat tutorial pembuatan bom molotov lalu menyebarkannya melalui grup WhatsApp. Menurut kepolisian, pola ini menunjukkan bahwa kerusuhan tidak hanya terjadi secara spontan, tetapi juga didorong oleh penyebaran informasi yang mengarah pada tindakan berbahaya.

Perusakan Fasilitas Umum Masih Didalami

Selain para penghasut, 38 tersangka lain diduga terlibat langsung dalam perusakan fasilitas umum. Aksi mereka mencakup pembakaran motor, perusakan mobil, dan bentuk kerusakan lain yang terjadi di beberapa lokasi selama rentang waktu tersebut. Polisi menyebut, penyidikan masih terus dilakukan untuk memetakan peran masing-masing tersangka dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk berbuat pidana, serta Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Polda Metro Jaya menegaskan akan mengusut kasus ini sampai tuntas, termasuk menelusuri sumber awal yang diduga memicu kerusuhan di ibu kota.

Source link