Polisi Tetapkan 43 Tersangka Terkait Aksi Anarkis di Demo Jakarta

by -129 Views

Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 tersangka terkait aksi anarkis di beberapa lokasi di Jakarta sejak 25 hingga 31 Agustus 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan bahwa tersangka tersebut terbagi menjadi dua kelompok, yaitu penghasut aksi anarkis dan pelaku anarkis. Dari 43 tersangka, 38 di antaranya sudah ditahan, sedangkan satu masih dalam pencarian dan satu lagi ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Metro Jaya. Sementara itu, dua tersangka diminta untuk wajib lapor dan satu tersangka merupakan anak di bawah 18 tahun.

Kelompok penghasutan telah melibatkan enam tersangka yang melakukan kolaborasi di media sosial dan membuat pamflet yang memicu aksi anarkis. Ada juga kasus tersangka yang membuat tutorial pembuatan bom molotov dan menyebarkannya melalui grup WhatsApp. Selain itu, 38 tersangka lainnya terlibat dalam perusakan berbagai fasilitas umum seperti membakar motor, merusak mobil, dan lainnya.

Pelaku ini dijerat berdasarkan Pasal-pasal hukum termasuk Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk berbuat pidana, pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga ke akar permasalahan yang menjadi penyebab kerusuhan tersebut.

Source link