Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, 12 tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam aksi mereka, mulai dari provokator, pelaku penjarahan, hingga penyerang petugas. Polisi akan terus memperluas penyelidikan terhadap pelaku lain dalam kasus ini.
Sebelumnya, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya. Status hukum keenam tersangka tersebut telah ditetapkan setelah pemeriksaan yang intensif. Satu tersangka baru ditangkap pada Rabu sekitar pukul 11.00 WIB. Kasus penjarahan di rumah Uya Kuya memicu kehebohan setelah massa menyerbu rumah politisi tersebut. Video beredar yang menunjukkan massa merusak pagar rumah Uya Kuya dan masuk untuk merampok barang-barang di dalam rumah.
Uya Kuya memberikan klarifikasi terkait tindakan joget-joget di gedung MPR/DPR bersamaan dengan pengumuman kenaikan tunjangan DPR RI, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta setiap bulan. Menurut Uya Kuya, joget-joget tersebut tidak ada hubungannya dengan kenaikan tunjangan DPR dan hanya merupakan penghargaan bagi para musisi yang tampil. Polisi juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penyerangan petugas saat penjarahan rumah Uya Kuya. Masyarakatpun terus memantau perkembangan penyelidikan ini.





