Pemilik Ruko di Jakarta Utara Terkena Teror Setelah Sidang PTUN

by -246 Views

Jakarta Utara — Para pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) di Pademangan, Jakarta Utara, mengaku tidak hanya berhadapan dengan proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, tetapi juga dengan teror yang muncul setelah sidang berlangsung. Kuasa hukum 42 pemilik ruko, Subali, menyebut gangguan itu mulai dirasakan seusai persidangan dengan agenda jawaban tergugat dari BPN Jakarta Utara.

Teror Muncul Usai Sidang di PTUN Jakarta

Menurut keterangan yang disampaikan Subali, dua orang tak dikenal terekam kamera CCTV saat menyiram pasir di depan ruko pada dini hari. Aksi itu membuat warga bingung karena tidak memahami maksud tindakan tersebut. Peristiwa ini terjadi di tengah panasnya sengketa pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang kini bergulir di PTUN Jakarta.

Dalam sidang tersebut, BPN Jakarta Utara menilai gugatan para pemilik ruko sudah kedaluwarsa. Namun, pihak pemilik ruko menolak pandangan itu. Mereka menilai jawaban tergugat terlalu singkat dan tidak memadai, sekaligus tetap meyakini PTUN Jakarta berwenang mengadili perkara tersebut.

Sengketa SHP 477 dan Janji SHGB yang Tak Terbit

Sejumlah warga pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua bersama kuasa hukum mereka menggugat pembatalan SHP Nomor 477 di PTUN Jakarta. Persoalan ini berakar dari terbitnya SHP tersebut pada 2001 oleh BPN Jakarta Utara, yang justru memunculkan kekhawatiran di kalangan pemilik ruko.

Masalah ini makin rumit karena sejak 1997, saat menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan PT Wisma Benhil (WB), para pemilik disebut dijanjikan akan memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB). Namun hingga kini, sertifikat itu tak kunjung diterbitkan. Di sisi lain, mereka tetap dibebani kewajiban membayar sewa perpanjangan yang dinilai tidak wajar, meski kemudian mendapat potongan sehingga hanya membayar separuh dari jumlah semula.

Warga Tetap Kejar Kepastian Hak Milik

Situasi tersebut membuat para pemilik ruko berada dalam tekanan, terlebih setelah muncul teror yang mereka alami usai sidang. Meski begitu, mereka menyatakan tetap akan melanjutkan upaya hukum untuk mencari kejelasan atas status kepemilikan ruko dan pembatalan SHP yang diterbitkan BPN Jakarta Utara.

Di tengah proses yang masih berjalan, sengketa ini belum menunjukkan tanda mereda. Bagi para pemilik ruko, perkara di PTUN bukan sekadar soal administrasi, melainkan soal kepastian hak yang mereka anggap belum pernah benar-benar diberikan sejak awal.