Warga pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) Pademangan, Jakarta Utara, mengaku mendapat teror setelah persidangan terkait pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kuasa hukum dari 42 pemilik ruko Subali menyatakan bahwa warga mulai menerima teror setelah sidang dengan agenda jawaban tergugat, BPN Jakarta Utara. Dua orang yang tidak dikenal terlihat di CCTV sedang menyiram pasir di depan ruko pada dini hari, meninggalkan warga bingung dengan tindakan tersebut. Sidang di PTUN dipandang BPN Jakarta Utara sebagai gugatan yang telah kedaluwarsa, namun pihak pemilik ruko merasa bahwa jawaban tergugat yang disampaikan sangat singkat dan tidak memadai, menganggap bahwa PTUN Jakarta berwenang untuk mengadili perkara tersebut.
Sejumlah warga pemilik ruko Marinatama Mangga Dua dan kuasa hukum mereka mengajukan gugatan terkait pembatalan SHP Nomor 477 di PTUN Jakarta. Gugatan ini muncul setelah pada tahun 2001 BPN Jakarta Utara menerbitkan SHP Nomor 477, yang membuat pemilik ruko merasa khawatir. Meskipun pada awalnya pemilik ruko dijanjikan akan mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) setelah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan PT Wisma Benhil (WB) pada 1997, namun hingga saat ini SHGB belum juga diterbitkan. Hal ini mengakibatkan pemilik harus membayar sewa perpanjangan yang besarnya tidak wajar, namun mendapat potongan sehingga hanya membayar separuh dari jumlah semula.
Kondisi ini membuat warga pemilik ruko Marinatama Mangga Dua merasa tertekan, terutama setelah teror yang mereka terima pasca sidang di PTUN Jakarta. Terlepas dari itu, mereka tetap bertekad untuk mengejar keadilan terkait pembatalan SHP yang telah diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara. Selain itu, isu terkait status kepemilikan ruko yang tidak jelas juga menjadi perhatian utama dalam gugatan yang diajukan di pengadilan. Artinya, ketegangan antara pemilik ruko dengan pihak tergugat masih berlanjut dan menjadi focus utama dalam proses hukum yang berjalan.





