Sebanyak 4.862 tenaga honorer di Kabupaten Maros resmi dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB, para peserta yang lolos merupakan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database dan minimal telah mengabdi selama dua tahun pada saat pendaftaran. Mereka tidak lagi harus mengikuti tes, karena sudah melewati seleksi tahap sebelumnya. Tahap selanjutnya bagi peserta yang lulus adalah mengunggah Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan dalam pengumuman.
Terkait perbedaan antara PPPK paruh waktu dan PPPK umum, terletak pada penghasilan. Namun, hal ini masih dalam pembahasan Tim TAPD melalui APBD. Salah seorang honorer yang berhasil lolos, Risna, merasa bersyukur atas keberhasilannya setelah bertahun-tahun mengabdi. Dia mengatakan bahwa dirinya sudah tiga kali mengikuti seleksi PPPK dan kali ini akhirnya berhasil lulus. Meskipun tidak pernah ikut CPNS, Risna merasa bersyukur bisa lulus PPPK setelah bertahun-tahun loyal dalam mengabdi di bidang pembangunan dan protokol.





