Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja dengan jumlah barang bukti seberat 53,75 kilogram pada Rabu (10/9) sekitar pukul 16.45 WIB. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial AWS dan IR ditangkap di Jalan Akses Rusun, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Saat penangkapan dilakukan, keduanya membawa 1 kilogram ganja kering yang sudah siap diedarkan.
Setelah menginterogasi kedua pelaku, polisi mengetahui bahwa masih ada ganja kering lainnya yang disimpan di rumah kontrakan. Setelah melakukan penggeledahan, sebanyak 53,75 kilogram ganja berhasil disita. Wisnu juga menjelaskan bahwa kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang individu berinisial SY yang saat ini masih dalam pencarian orang (DPO).
Para tersangka telah mengedarkan ganja sebanyak 12 kilogram dari bulan Agustus hingga 10 September. Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111, Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar. Keberhasilan penangkapan ini merupakan upaya Polres Metro Jakarta Pusat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.





