Peran KPI dalam Mendukung Kebebasan Pers: Analisis RUU Penyiaran

by -370 Views

Revisi Undang-Undang Penyiaran harus tetap mempertahankan substansi kebebasan pers. Kebebasan ini harus dijalankan dengan kode etik jurnalistik dan memberikan informasi yang seimbang dan bermamfaat bagi masyarakat. Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, menegaskan pentingnya menjaga kebebasan pers dalam revisi undang-undang penyiaran. KPI mendukung regulasi baru yang pro terhadap kebebasan pers karena kebebasan pers merupakan bagian tak terpisahkan dari demokrasi. Diskusi kelompok terpumpun (FGD) di KPI Pusat bertujuan untuk memberikan masukan terkait revisi undang-undang penyiaran nomor 32. Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, menyoroti kepemilikan media yang semakin dikuasai pihak asing dan meminta regulasi yang benar-benar terupdate. Revisi UU Penyiaran merupakan momentum penting bagi dunia penyiaran di Indonesia karena transformasi digital telah membawa tantangan baru bagi jurnalisme. Pengaturan baru harus memperkuat nilai-nilai fundamental jurnalisme yang sehat dan memastikan netralitas teknologi serta keberlanjutan jurnalisme di berbagai platform. FOPI juga menekankan pentingnya revisi UU Penyiaran untuk memastikan regulasi yang adil dan efisien bagi lembaga penyiaran. Selain itu, regulasi ini juga harus memberikan proteksi bagi media nasional Indonesia.

Source link