Pada Kamis, sebanyak 23 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Wali Kota Jakarta Barat. Menurut Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Sukarlan, sidang ini merupakan yang keempat di tahun 2025 dan merupakan hasil penindakan selama satu bulan terakhir.
Sidang tipiring dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Arie Satrio Rantjoko, dan menyorot 23 pelanggar dari delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat. Pelanggaran yang ditemukan terkait dengan perizinan rumah kos, bangunan, dan tertib usaha. Para pelanggar ini dikenakan denda mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta, dengan total denda yang terkumpul sebesar Rp15.850.000 yang akan disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta.
Sukarlan berharap bahwa sidang yustisi ini dapat memberikan efek jera bagi warga agar lebih aktif dalam mengurus perizinan dan mematuhi aturan daerah. Beliau juga mengimbau kepada warga yang ingin melakukan kegiatan usaha di Jakarta Barat untuk mengurus perizinan dengan benar guna mencegah terjadinya pelanggaran di masa depan. Dengan begitu, semua pihak dapat beroperasi secara tertib, sehingga usaha dapat berjalan lancar dan lingkungan menjadi lebih aman dan nyaman.





