Kepolisian Jakarta Barat berhasil menangkap tiga pria yang berperan sebagai penagih utang atau mata elang setelah mencoba melarikan motor milik seorang warga di Jalan Raya Yos Sudarso, Kelapa Gading. Ketiga pelaku, berinisial YN, FL, dan IF, ditangkap di Jalan Raya Pulomas Pacuan Kuda setelah dilakukan penyelidikan oleh Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra.
Para pelaku saat ini dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan telah dibawa ke Mako Polsek Kelapa Gading untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kejadian bermula ketika korban, MDS (21), sedang dalam perjalanan menuju rumah temannya di Cilincing, Jakarta Utara. Di tengah perjalanan, korban dipepet oleh tiga orang menggunakan dua sepeda motor.
Mereka mengaku sebagai pihak leasing motor dan menyatakan bahwa motor yang dikendarai korban memiliki tunggakan. Para pelaku menunjukkan niat untuk mengambil motor tersebut. Salah satu pelaku bahkan membawa motor korban dengan membawa korban sebagai boncengan. Ketika sampai di Jalan Yos Sudarso, pelaku FL membuang KTP dan STNK korban, dan kemudian pergi meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Kelapa Gading melakukan penyelidikan dengan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan melakukan patroli di wilayah yang sering kali menjadi sasaran aksi para mata elang. Mereka berhasil mengamankan tiga pelaku setelah lima orang terlibat dalam aksi serupa di Jalan Raya Yos Sudarso. Pelaku menggunakan tiga sepeda motor matik dalam aksinya.
Setelah berhasil mendapatkan motor korban, tim Opsnal tersebut berhasil mengamankan tiga orang pelaku, sementara dua pelaku lainnya berhasil kabur dari kejaran. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan empat telepon seluler dan dua sepeda motor, termasuk motor milik korban, yang berhasil diamankan. Penangkapan ini merupakan upaya Kepolisian Jakarta Barat untuk memberantas aksi penagih utang ilegal yang meresahkan masyarakat.





