Seorang sejarawan yang bernama Anhar Gonggong memberikan kritik terhadap Kepolisian yang melakukan penyitaan terhadap beberapa buku dari belasan tersangka kasus kerusuhan di Waru Sidoarjo pada 29 Agustus 2025. Buku yang disita termasuk buku berjudul ‘Pemikiran Karl Marx: dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme’ yang ditulis oleh Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis Suseno. Anhar Gonggong mengungkapkan kekagetannya atas tindakan polisi menyita buku dari Franz Magnis Suseno, dan mempertanyakan pemahaman polisi terhadap isi buku tersebut. Franz Magnis Suseno sebagai penulis buku tersebut dianggap memiliki kompetensi dalam menulis tentang pemikiran Karl Marx. Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur juga menyita belasan buku lain yang berpaham anarkisme dari tersangka kerusuhan. Kritik juga ditujukan pada asumsi bahwa buku-buku yang disita tersebut diduga menginspirasi kekerasan. Selain itu, Penyidik Polda Jawa Timur juga menyebut bahwa buku-buku itu berpaham anarkisme dan mereka sedang melakukan penyelidikan apakah buku-buku tersebut memengaruhi pola pikir para pelaku hingga melakukan tindakan anarkis. Polda Jawa Timur mencurigai adanya pengaruh buku-buku yang disita terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para tersangka. Saat ini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang terdiri dari 8 pelaku dewasa dan 10 pelaku di bawah umur. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Kritik Sejarawan Anhar Gonggong terhadap Sita Buku ‘Karl Marx’ Romo Magnis





