Polisi Tetapkan Remaja Sebagai Tersangka Kepemilikan Senjata Api Replika

by -273 Views

Polsek Cilincing telah menetapkan seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun dengan inisial MP sebagai tersangka kepemilikan replika senjata api airgun yang direncanakan akan digunakan dalam tawuran di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, mengatakan bahwa MP dijerat dengan pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena kedapatan membawa replika senjata api jenis airgun merek Pietro Barreta beserta tujuh hingga delapan butir peluru gotri. Penangkapan ini bermula dari patroli KRYD yang dilakukan oleh Polsek Cilincing dan menemukan tiga remaja yang tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Kalibaru.

Ketiga remaja tersebut dihentikan petugas, dan salah satu di antaranya ditemukan membawa replika senjata api. Setelah interogasi, diketahui bahwa mereka merencanakan tawuran dan pelaku sudah menyiapkan senjata tersebut untuk kegiatan tersebut. MP mengaku membeli replika senjata api airgun dari media sosial dengan harga perkiraan Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Senjata ini dianggap membahayakan karena dapat mengenai organ vital dan bahkan berujung pada kematian.

Selain MP, Polsek Cilincing sebelumnya juga mengamankan tiga remaja lain yang membawa soft gun saat hendak melakukan tawuran di Jakarta Utara. Ketiganya diamankan dan diperiksa lebih lanjut. Patroli yang dilakukan melibatkan 40 personel dan beberapa kendaraan taktis serta kendaraan dinas. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi kegiatan tawuran di kawasan tersebut.

Source link