Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial RBG (23) yang diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap seorang korban di area parkir Mall La Piazza, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (21/9). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menyatakan bahwa pelaku tersebut menghadapi tuduhan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 351 tentang penganiayaan. Insiden pemerasan dan penganiayaan terjadi saat korban dan saksi hendak mengambil sepeda motor yang diparkir di Mall La Piazza. Pelaku menuntut uang tambahan Rp10.000 per unit meskipun korban telah membayar biaya parkir sebesar Rp5.000. Hal ini menyebabkan pertengkaran mulut antara keduanya. Pelaku kemudian mengambil pipa besi dari warung terdekat dan menganiaya korban, menyebabkan luka serius di kepala dan tubuh korban. Setelah korban melaporkan kejadian ini, Tim Opsnal Jatanras Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Kampung Karet, Sepatan, Kabupaten Tangerang. Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Kasat Reskrim Onkoseno juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindakan kriminal dan segera melaporkan apabila mengetahui kejadian yang mencurigakan.
Penangkapan Juru Parkir yang Peras dan Aniaya Korban di Jakut





