Penegakan Hukum Terhadap Premanisme di Jakarta Utara: Jaminan Keamanan!

by -257 Views

Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bertekad menindak aksi premanisme guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakut, AKP I Gede Gustiyana, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku premanisme, baik yang berkedok juru parkir maupun dalam bentuk lainnya. Dia menegaskan bahwa Polres Metro Jakut tidak akan mentolerir masalah premanisme atau aksi kejahatan lainnya. Gustiyana juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemui aksi premanisme, karena pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku tersebut.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial RBG (23) yang diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap korban di area parkir Mall La Piazza. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menginformasikan bahwa pelaku ditangkap di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 351 tentang penganiayaan. Kasus tersebut terjadi ketika pelaku meminta uang tambahan dari korban yang hendak mengambil sepeda motor di parkiran Mall La Piazza, yang kemudian berujung pada pemukulan oleh pelaku terhadap korban.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas aksi premanisme dan pemerasan di wilayah Jakarta Utara. Diharapkan dengan penindakan yang tegas terhadap pelaku, situasi keamanan dan ketertiban di Jakarta Utara dapat terjaga. Situasi serupa juga tidak akan ditolerir di masa mendatang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Source link