Pencabulan Anak di Jaksel: Kasus Terjadi Sejak Agustus 2025

by -89 Views

Kasus pencabulan anak di bawah umur oleh tersangka berinisial HW (39) di Jakarta Selatan telah terjadi sejak bulan Agustus 2025. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyebutkan kejadian ini berlangsung hingga tanggal 23 September 2025 di kawasan Pancoran. Kasus ini bermula ketika tersangka mengajak korban, seorang anak berinisial SQ (12) yang tinggal di apartemen yang sama, ke dalam kamarnya dan menunjukkan video kegiatan orang dewasa. Tersangka kemudian menawarkan ponsel dan uang kepada korban sebagai imbalan.

Setelah menunjukkan video tersebut, tersangka melakukan tindakan yang meningkatkan gairah anak dan akhirnya terjadi persetubuhan dan pencabulan. Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, CCTV, PC, monitor, ponsel, dan bed cover. Tersangka telah ditahan dan pihak berwenang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait bukti-bukti forensik yang ditemukan.

Tindakan tersangka melanggar beberapa pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman bagi tersangka antara 5 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Pihak kepolisian juga berhasil menangkap pelaku pencabulan anak usia lima tahun di wilayah Pancoran sebelumnya. Dinas Perlindungan Anak DKI Jakarta juga telah memberikan pendampingan kepada lima korban pencabulan di Tebet.

Source link