Pencabulan Anak di Jaksel: Kasus Terjadi Sejak Agustus 2025

by -223 Views

Kasus pencabulan anak di bawah umur oleh tersangka berinisial HW di Jakarta Selatan ternyata sudah terjadi sejak bulan Agustus 2025. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi hingga tanggal 23 September 2025 di kawasan Pancoran. Kasus ini bermula saat tersangka mengajak ketemuan dengan seorang anak berinisial SQ (12) yang sebelumnya telah dikenalinya karena tinggal satu bangunan di apartemen yang sama. Setelah mengajak korban ke kamar apartemennya dan memperlihatkan video-video tidak senonoh, tersangka mengiming-imingi korban dengan ponsel dan uang untuk diajak ke kamarnya. Tindakan lebih lanjut yang dilakukan tersangka terhadap korban mengakibatkan persetubuhan dan pencabulan.

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, CCTV, PC dan monitor, ponsel, serta bed cover. Tersangka telah ditahan dan penyelidikan lebih lanjut dilakukan terkait bukti-bukti forensik yang telah disita. Ancaman hukuman bagi tersangka termaktub dalam pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman mencakup penjara mulai dari 5 tahun hingga 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, pihak kepolisian juga akan bekerja sama dengan laboratorium forensik untuk menyelidiki lebih lanjut aktivitas tersangka yang terkait dengan ponsel yang disita.

Source link