Korps Adhyaksa memberikan respons terhadap permintaan Kementerian Haji kepada aparat penegak hukum terkait dugaan kebocoran dana haji sebesar Rp5 triliun per tahun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk turun tangan jika laporan resmi terkait dugaan kebocoran tersebut diterima. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta pada Sabtu, 4 Oktober 2025.
Sebelumnya, Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan hasil kajian para peneliti yang menyebut potensi kebocoran anggaran di Indonesia mencapai 20–30 persen. Dengan asumsi perputaran dana haji sebesar Rp17–20 triliun, potensi kebocoran tersebut bisa mencapai Rp5 triliun. Oleh karena itu, Korps Adhyaksa akan menunggu laporan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah terkait dugaan kebocoran dana tersebut.
Dalam menanggapi sidang praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang melibatkan 12 tokoh antikorupsi sebagai amicus curiae, Kejagung memberikan respons tak terduga. Harapannya, dengan penanganan setiap kasus secara transparan dan profesional, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia dapat semakin meningkat.





