Sidang Praperadilan Nadiem Makarim oleh PN Jaksel: Detail Lengkap

by -123 Views

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim terkait penetapan tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung. Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan mengatakan bahwa pembacaan permohonan dari pemohon dilakukan pada Jumat. Sidang berlangsung selama tujuh hari kerja dengan agenda jawaban dari termohon yang diagendakan pada Senin pagi, dilanjutkan dengan replik dan duplik. Selain itu, pengajuan bukti dan saksi dari kedua belah pihak juga telah dijadwalkan. Jadwal sidang harus tepat waktu agar berjalan sesuai rencana. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan kesiapannya untuk menghadiri sidang. Anang menanggapi argumen Nadiem terkait tidak sahnya penetapan tersangka dengan menjelaskan mengenai surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Menurutnya, SPDP sudah diberikan dan tidak ada kewajiban bagi SPDP untuk diberikan kepada tersangka. Persidangan diharapkan berjalan dengan lancar dan Ketut akan mengatur jadwal agar pertemuan dapat dimanfaatkan dengan baik.

Source link