Lansia Cabuli Anak PAUD di Cakung: Kejahatan dengan Iming-iming Es Krim

by -91 Views

Polres Metro Jakarta Timur telah mengungkapkan motif di balik kasus pencabulan anak oleh seorang residivis pria lanjut usia bernama HSW (63) di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, pelaku melakukan perbuatan tersebut karena rasa ketertarikan seksual terhadap anak. Modus operandi yang digunakan adalah mengiming-imingi korban dengan uang dan jajanan untuk diajak pergi.

Pada saat kejadian, pelaku tengah menjemput cucunya di sekolah dan melihat korban sedang menunggu jemputan. Dengan memanfaatkan situasi tersebut, pelaku mengajak korban dengan berjanji membelikan es krim. Setelah berhasil membujuk korban, pelaku membawa korban berkeliling di sekitar lokasi kejadian dan melakukan perbuatan cabul di atas motor.

Kejadian tersebut terekam oleh kamera pengawas (CCTV) warga dan menjadi dasar laporan dari ibu korban ke polisi pada tanggal 3 Oktober 2025. Meskipun pelaku memiliki catatan pidana sebelumnya yang menjadikannya residivis, kasus ini terjadi dengan korban yang tidak dikenal sebelumnya. Polisi menduga pelaku memilih korban secara acak.

Pelaku telah ditangkap dan kini dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena statusnya sebagai residivis. Barang bukti seperti pakaian korban dan pelaku, uang, sepeda motor, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi tersebut telah disita oleh polisi.

Saat ini, polisi terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mempercepat proses hukum terhadap pelaku. Kejadian ini menunjukkan pentingnya kesadaran dan perlindungan terhadap anak-anak dari bahaya kekerasan dan perlakuan yang merugikan mereka.

Source link