Penangkapan Pria Maros Jual Sabu Online: Berita Terbaru 2021

by -63 Views

Seorang pria di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, yakni A. Firmansyah alias Aso (34), telah ditangkap oleh polisi karena diduga terlibat dalam penyebaran narkotika jenis sabu melalui media sosial Instagram. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Maros di kediaman pelaku pada Minggu (5/10/2025) pukul 01.00 Wita. Dari informasi yang diperoleh, pelaku sering melakukan transaksi sabu secara online melalui media sosial Instagram. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti saset plastik berisi sabu seberat total 6,43 gram, alat isap (bong), alat timbang digital, saset plastik kosong, serta handphone Oppo Reno 5 warna hitam yang digunakan untuk transaksi. Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap ponsel pelaku juga mengungkapkan adanya percakapan terkait transaksi sabu melalui akun Instagram “Summerbones”. Pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut melalui akun tersebut dan menjualnya kembali secara online. Pelaku juga mengonsumsi sebagian dari barang yang dijualnya. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Source link