Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) No.1 tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) telah diundangkan oleh Kementerian Hukum RI, bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan memudahkan pengelolaan dokumen hukum secara efisien. Komisioner KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, menyambut baik undang-undang ini yang diharapkan dapat membuat pengelolaan dokumen hukum di lingkungan KPI menjadi lebih terpadu. Melalui sistem JDIH, semua dokumen hukum terkait penyiaran akan dikelola dengan baik dan dapat diakses dengan mudah melalui website atau aplikasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI memiliki kewenangan untuk membuat peraturan terkait penyiaran seperti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta produk hukum lainnya seperti Peraturan KPI dan surat edaran. Dengan adanya PKPI tentang JDIH, diharapkan dapat mendukung kepastian hukum serta pembangunan bidang hukum di Indonesia.
Peraturan KPI: Dukung Kepastian Hukum di Tanah Air





