Revisi UU Penyiaran: Mempertahankan Kedaulatan Informasi di Era Digital

by -77 Views

Seiring berjalannya waktu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di Indonesia telah tertinggal dari perkembangan teknologi informasi dan tren konsumsi informasi masyarakat. Regulasi yang masih menggunakan logika era analog tidak lagi sesuai dengan era digital saat ini. Dibutuhkan pembaruan UU Penyiaran untuk menciptakan kesetaraan antara media konvensional dan digital serta melindungi kepentingan publik.

Keterlambatan dalam pembaruan regulasi menyebabkan gap perlakuan antara penyiar konvensional dan digital. Situasi ini berpotensi merugikan industri media dalam negeri dan mengancam kedaulatan penyiaran nasional. Oleh karena itu, keberadaan UU Penyiaran yang baru menjadi sangat mendesak. Revisi ini harus didesain untuk menata ulang arah penyiaran nasional agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini.

Pengesahan UU Penyiaran yang baru bukan hanya urusan teknis industri media, tetapi juga menyangkut masa depan demokrasi dan literasi bangsa. Penting bagi pemerintah dan DPR untuk memberikan perhatian lebih terhadap proses pembaruan UU Penyiaran. Dengan adanya regulasi yang progresif dan adaptif, Indonesia dapat membangun ekosistem media yang sehat, berkeadilan, dan berdaya saing di era digital. Itulah mengapa pentingnya menjaga kedaulatan informasi di era digital untuk menatap masa depan penyiaran Indonesia yang lebih baik.

Source link