Deportasi 97 WNA oleh Imigrasi Jakpus: Apa yang Perlu Anda Ketahui

by -60 Views

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat telah mengusir 97 warga negara asing dari total 190 yang ditangkap sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025. Kepala Kantor Imigrasi, Ronald Arman Abdullah, menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban administrasi dan menegakkan hukum keimigrasian. Penindakan dilakukan sebagai hasil dari kegiatan pengawasan dan operasi keimigrasian yang intensif di wilayah Jakarta Pusat. Mayoritas pelanggaran yang dilakukan oleh WNA adalah melebihi batas izin tinggal (overstay) dan penyalahgunaan izin tinggal. Dari WNA yang ditangkap, sebagian besar berasal dari Nigeria, dan penindakan terbanyak terjadi di Kelurahan Pasar Baru dan Kelurahan Cempaka Putih. Sebanyak 97 orang dari total 190 WNA yang ditangkap telah dideportasi ke negara asal mereka, sementara sisanya sedang menjalani proses pendentensian. Kantor Imigrasi terus memperkuat langkah pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerjanya dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan keberadaan WNA yang melanggar aturan keimigrasian atau mengganggu ketertiban umum melalui layanan pengaduan resmi baik secara langsung maupun daring.

Source link