Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan 15 remaja yang diduga terlibat dalam tawuran dan penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda. Dari total remaja yang diamankan, 11 di antaranya ditangkap di Jalan Kartini 10, Sawah Besar, sementara 4 remaja lainnya diamankan di Jalan Industri Raya, Kemayoran. Selain menangkap remaja, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam, ganja, ponsel, dompet, dan sepeda motor.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan keprihatinannya terhadap keterlibatan remaja dalam tindakan kekerasan dan narkoba. Beliau menekankan pentingnya tindakan pencegahan lebih dari pada penindakan. Saat ini, seluruh pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk menentukan proses hukum lanjutan.
Pelaku tindakan tersebut akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum bagi pelaku di bawah umur akan disesuaikan dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, melibatkan Balai Pemasyarakatan dan lembaga perlindungan anak.
Kepolisian tetap meminta dukungan orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka dan mencegah keterlibatan remaja dalam kekerasan dan penyalahgunaan narkotika. Tindakan tersebut dianggap sebagai ancaman bagi masa depan generasi penerus bangsa. Menyadari dampak negatifnya, Polres Metro Jakarta Pusat siap mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menangani kasus ini.




