Evaluasi Fasilitas Jalan Tol Menurut Aturan Menteri PUPR
Menjelang berakhirnya masa kepemimpinan Presiden Jokowi, sorotan terhadap kualitas jalan tol kembali menguat. Bambang Haryo Soekartono, pengamat transportasi dan logistik, menilai sejumlah fasilitas di ruas tol belum benar-benar mengikuti standar yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021. Menurutnya, persoalan yang terlihat bukan hanya soal fisik jalan, tetapi juga layanan pendukung yang semestinya membuat tol lebih aman, efisien, dan bermanfaat luas.
Rest area dinilai belum memenuhi standar
Salah satu catatan utama BHS adalah kondisi rest area yang dinilainya masih jauh dari ketentuan Kementerian PUPR. Ia menyebut banyak rest area belum ideal, baik dari jumlah, jarak antar lokasi, luas lahan, maupun fasilitas yang tersedia. Bahkan, akses menuju rest area juga disebut masih menjadi kendala tersendiri bagi pengguna jalan tol. Situasi ini, menurutnya, menunjukkan bahwa pembangunan tol belum sepenuhnya diikuti dengan fasilitas layanan yang memadai.
Tarif mahal dan fungsi ekonomi yang belum maksimal
BHS juga menyoroti tarif jalan tol yang dianggap masih terlalu tinggi oleh masyarakat. Kondisi itu, katanya, membuat angkutan umum dan angkutan logistik belum banyak memanfaatkan tol sebagai jalur utama. Ia menilai pemerintah seharusnya tidak memposisikan jalan tol semata-mata sebagai proyek komersial, melainkan sebagai infrastruktur yang memberi dampak ekonomi lebih besar. Dengan kata lain, manfaat tol bagi pergerakan barang dan orang harus menjadi perhatian utama, bukan hanya penerimaan dari tarif.
Jumlah lajur dan material jalan ikut dipersoalkan
Selain rest area dan tarif, BHS juga menyinggung desain lajur jalan tol di Indonesia yang menurutnya masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara lain. Ia menyebut mayoritas jalan tol di Indonesia baru memiliki dua lajur, sementara di beberapa negara lain minimal sudah tiga lajur. Tak hanya itu, ia menekankan pentingnya pemilihan material jalan tol agar tetap aman bagi kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi. Baginya, kualitas permukaan jalan bukan detail kecil, melainkan faktor keselamatan yang tidak bisa diabaikan.
Evaluasi yang disampaikan BHS memperlihatkan bahwa pembenahan jalan tol tidak cukup berhenti pada penambahan ruas. Ada pekerjaan besar lain yang harus dikejar, mulai dari standar layanan, desain infrastruktur, hingga orientasi manfaat bagi masyarakat luas. Kritik tersebut, jika dijadikan masukan serius, bisa menjadi dasar untuk evaluasi total atas layanan jalan tol di Indonesia.




