Penataan kawasan Jalan Dr. Leimena, Kecamatan Panakkukang, Makassar, telah mencapai tahap akhir dengan penertiban lapak pedagang kaki lima. Hari ini menjadi batas waktu terakhir untuk pembongkaran lapak-lapak yang berdiri di atas fasilitas umum dan lahan penjernihan air milik PDAM Makassar. Aparat dari Tripika Kecamatan Panakkukang dan Tim Penertiban Perumda Pasar Makassar turun ke lapangan untuk melaksanakan pembongkaran lapak yang melanggar aturan, tindakan ini merupakan hasil koordinasi dan sosialisasi sebelumnya kepada para pedagang.
Camat Panakkukang, M. Ari Fadli, menyatakan pihaknya telah memberikan waktu yang cukup bagi pedagang untuk melakukan pembongkaran mandiri sebelum batas waktu yang ditetapkan. Penertiban ini bukan hanya sekedar tindakan disiplin, tetapi juga bagian dari program jangka panjang untuk mewujudkan penataan kawasan pasar yang lebih tertib dan representatif. Direktur Utama Perumda Pasar Makassar, Ali Gauli Arief, menegaskan tujuan penertiban ini adalah untuk memastikan aktivitas perdagangan tetap berjalan dengan aturan yang jelas dan lokasi yang sesuai.
Diharapkan melalui kolaborasi antara Tripika Kecamatan Panakkukang, Perumda Pasar Makassar, dan pihak terkait lainnya, kawasan Jalan Dr. Leimena dapat kembali menjadi ruang publik yang bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Proses penertiban terus dilakukan dengan koordinasi yang baik agar berjalan lancar tanpa gesekan di lapangan, demi mewujudkan kawasan yang lebih rapi dan tertib sesuai peruntukannya.





