Polres Metro Jakarta Barat telah berhasil memusnahkan barang bukti sebanyak 18,5 kilogram narkoba jenis sabu, 91 liter cairan pembuat sabu, dan 1.270 gram bibit sintetis. Dilaporkan bahwa delapan pelaku, termasuk seorang warga negara Iran, telah ditangkap sebagai hasil dari lima laporan polisi. Sebelum proses pemusnahan dilakukan, tim dari Laboratorium Forensik Mabes Polri melakukan uji keaslian barang bukti yang turut disaksikan oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan para tersangka.
AKP Avrilendy Akmam Ajie Sulistiyo, Wakasat Reserse Narkoba, menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi untuk memastikan seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan dan tidak dapat disalahgunakan. Tindakan ini merupakan lanjutan dari kasus-kasus pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba. Akmam juga menegaskan bahwa perang melawan narkoba memerlukan dukungan dan kesadaran masyarakat untuk menolak, melapor, dan menjauhi penyalahgunaan narkoba.
Pemusnahan barang bukti narkoba oleh Polres Jakarta Barat ini merupakan tahap dua dari proses pelimpahan kejaksaan untuk memastikan barang bukti tidak akan disalahgunakan kembali. Dalam situasi ini, kolaborasi antara kepolisian, lembaga peradilan, dan masyarakat sangat penting untuk memerangi peredaran narkoba. Dengan demikian, upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba terus diupayakan demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.





