Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka atas tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo pada Kamis. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa ketiganya dijadwalkan untuk dipanggil pada hari tersebut. Meskipun belum dapat memastikan kehadiran mereka, Budi membenarkan bahwa pemanggilan akan dilakukan. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengirim surat panggilan kepada delapan tersangka terkait kasus ijazah palsu Jokowi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyampaikan harapannya agar para tersangka dapat memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi. Ada delapan tersangka dalam kasus ini, dibagi menjadi dua klaster berdasarkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka. Imanuddin menjelaskan bahwa klaster tersebut ditentukan berdasarkan fakta penyidikan yang diperoleh oleh tim penyidik. Penetapan delapan tersangka ini merupakan tahapan lanjutan dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Polda Metro Jaya Jadwalkan Panggil Roy Suryo Cs Kamis Ini





