Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu pada Rabu, 27 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024. Sidang perdana ini akan melibatkan penanganan perkara perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden. Dalam sidang tersebut, MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa serta mengesahkan alat bukti dari pemohon.
Juru bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, mengkonfirmasi bahwa Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 telah disesuaikan dan dapat diakses untuk publik. Penutupan pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil pemilihan presiden dilakukan secara resmi oleh Mahkamah Konstitusi setelah pasangan calon Pilpres 2024 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan.
Anies-Cak Imin mengajukan permohonan perkara secara online pada Kamis (21/3) pukul 00.58 WIB dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Sementara itu, Ganjar-Mahfud mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3) pukul 16.53 WIB dengan nomor registrasi 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Dengan ditetapkannya jadwal sidang perdana ini, MK akan memulai tahapan penyelesaian sengketa hasil pemilu dengan cermat dan tata krama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





