Ruslan (35) buruh harian lepas di Maros, Sulawesi Selatan menghadapi ancaman 15 tahun penjara setelah menghabisi pacarnya sendiri H (41) di penangkaran Kupu-kupu Bantimurung. Kasus ini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan kematian. Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya menjelaskan bahwa kasus terungkap pada 30 Oktober 2025 setelah warga melaporkan penemuan sesosok perempuan bersimbah darah di depan penangkaran kupu-kupu Bantimurung. Penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku adalah kekasih korban, Ruslan, yang kemudian diamankan tanpa perlawanan. Dalam konferensi pers, Kapolres Douglas menjelaskan kronologi kejadian yang melibatkan pertengkaran hebat antara keduanya di depan gerbang penangkaran. Pertikaian tersebut berakhir tragis dengan korban meninggal dunia akibat luka yang diterimanya, sehingga pelaku sekarang menghadapi konsekuensi hukum serius. Selain itu, Kapolsek Bantimurung, AKP Siswandi menegaskan bahwa keduanya memiliki status janda dan duda yang meninggalkan dua anak dan satu anak, secara berturut-turut.
Kasus Pembunuhan di Bantimurung: Ruslan Terancam 15 Tahun Penjara





