Ahmad Dhani Usulkan Layanan Royalti Digital untuk Sejahterakan Musisi

by -42 Views

Industri musik kembali mendapatkan sorotan dalam setahun terakhir, terutama terkait hak cipta komposer dan pelantun lagu yang sering diabaikan. Perkembangan teknologi dan regulasi telah membuat pemahaman mengenai industri musik dan hak cipta menjadi penting. Ahmad Dhani, pentolan grup Dewa 19, menekankan pentingnya pengakuan hak cipta dalam berbagai konteks, termasuk konser musik, bukan hanya dalam platform digital atau CD. Dhani bahkan telah melakukan direct licensing untuk memastikan pembayaran langsung kepada pencipta lagu dalam konser-konser mereka.

Namun, peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam distribusi royalti untuk musisi masih belum terlalu jelas, terutama dalam menghadapi banyak platform musik yang tersebar di seluruh Indonesia. Candra Darusman menyampaikan bahwa LMK hadir untuk memfasilitasi distribusi royalti agar tidak perlu dilakukan secara manual untuk setiap platform atau panggung di seluruh Indonesia. Dhani bahkan menyoroti hasil audit LMK yang menunjukkan adanya celah dalam pengelolaan royalti, sehingga ia mendorong perlunya digitalisasi LMK untuk mencegah potensi kecurangan dan kesalahan dalam distribusi royalti.

Sejak 2014, Dhani telah memantau perkembangan Undang-Undang terkait LMK, karena potensi kecurangan dapat terjadi tanpa adanya sistem berbasis teknologi informasi. Hasil audit juga menunjukkan potongan royalti kepada komposer sebelum diteruskan, menunjukkan perlunya perbaikan dalam sistem distribusi royalti. Dengan demikian, upaya untuk memperjuangkan hak cipta musisi dan komposer perlu terus diperhatikan demi keadilan dalam industri musik Indonesia.

Source link