Kasus Kacab Bank: Polisi Tambah Pasal 338 pada Pelaku

by -43 Views

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menambahkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa kepada para pelaku dalam kasus kematian kepala cabang pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, Mohammad Ilham Pradipta (MIP). Ancaman pidana penjara selama 15 tahun menanti para pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa petunjuk untuk menambahkan pasal tersebut didapat setelah dilakukan rekonstruksi ulang peristiwa kematian MIP. Hasil visum juga menunjukkan bahwa korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada lehernya.

Sebelumnya, kepolisian telah mengungkap peran serta klaster dari 17 tersangka dalam kasus penculikan yang mengakibatkan kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat. Salah satu klaster terdiri dari oknum anggota TNI. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra, membagi 17 tersangka menjadi empat klaster, termasuk otak perencana, eksekutor penculikan, pelaku penganiayaan, dan tim surveilans yang membuntuti korban.

Sebelumnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum. Ancaman pidana penjara selama 12 tahun telah dijatuhkan terhadap mereka. Dengan adanya penambahan Pasal 338 KUHP, penegakan hukum terhadap kasus tersebut semakin kuat. Akan ada investigasi lebih lanjut mengenai peran serta keterlibatan para pelaku dalam kematian MIP.

Source link