Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara tegas menegaskan bahwa pakaian bekas impor yang disita oleh pihak Kepolisian atau pihak terkait akan dimusnahkan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya. Menurut Moga, pakaian bekas impor telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 tahun 2022 sebagai barang yang dilarang. Dengan kode HS 6309.00.00, pakaian bekas impor termasuk dalam kategori produk yang tidak diizinkan menurut Sistem Harmonisasi internasional.
Pemerintah telah intensif melakukan pengawasan dan edukasi terkait impor pakaian bekas dalam beberapa tahun terakhir. Untuk penegakan hukum, Kemendag selalu berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait temuan barang impor ilegal. Kasus perdagangan baju bekas impor sejumlah 439 koli yang diduga berasal dari Korea Selatan, China, dan Jepang juga telah diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa nilai barang yang disita mencapai Rp4,2 miliar, dengan modus operandi memasukkan barang tersebut dan mendistribusikannya di wilayah DKI dan sekitarnya.
Kerja sama antara berbagai pihak seperti Bakamla, keamanan perbatasan, Polairud, Bea Cukai, dan Polri sangat diperlukan untuk mengamankan segala tindakan ilegal terkait impor barang, termasuk pakaian bekas. Semua ini dilakukan dalam upaya mencegah praktik perdagangan baju bekas impor ilegal yang merugikan industri lokal. Aksi tegas dari Kemendag dan pihak berwenang lainnya diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku ilegal dan meningkatkan kesadaran akan aturan yang berlaku dalam perdagangan internasional.





