Tindakan kriminal yang terjadi di tempat umum harus ditindak tegas. Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap pelaku penusukan dengan inisial H (35) di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat, ketika pelaku melarikan diri ke Cilebut Timur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan kekerasan di ruang publik akan ditangkap. Kejadian penusukan terjadi pada Rabu (19/11) ketika pelaku menyerang korban, R (24), dengan golok di dada kiri setelah keluar dari kamar mandi Pasar Gaplok. Korban segera dibawa ke rumah sakit oleh warga sekitar untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara pelaku berhasil ditangkap tiga hari kemudian di Kampung Wanasari, Cilebut Timur, Bogor. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang berpotensi hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Kapolres menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan bersenjata tajam, demi menjaga keamanan masyarakat Pasar Gaplok.
Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Jakpus, Kabur ke Bogor





