Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan sindikat pencurian sepeda motor yang terdiri dari dua pria berinisial BP dan MH di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I G.N.P. Krisnha Narayana menyampaikan bahwa keberhasilan dalam menangkap pelaku BP setelah melakukan penyelidikan dan analisis di kawasan tersebut. Pelaku ini kemudian mengakui telah melakukan aksi bersama rekannya MH. Petugas kemudian berhasil menemukan dan menangkap pelaku MH beserta barang bukti terkait.
Dari keterangan para tersangka, diketahui bahwa mereka telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sekitar enam lokasi di Jakarta Utara. Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti dua unit handphone, kunci letter T dan letter Y yang digunakan untuk membobol motor, serta sejumlah mata obeng dan unit motor yang digunakan dalam aksi kejahatan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan/atau 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau pencurian biasa dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Saat ini, penyidik masih melakukan proses pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. Kegiatan tersebut merupakan upaya dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam memberantas tindak kejahatan pencurian sepeda motor yang semakin marak terjadi. Semua langkah tersebut dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.





