Pada awal pekan ini, warga di Mampang, Jakarta Selatan (Jaksel), berhasil menangkap seorang pria M yang diduga sebagai pelaku pencurian empat telepon seluler di sebuah rumah di wilayah tersebut. Kombes Pol Budi Hermanto dari Kabidhumas Polda Metro Jaya mengkonfirmasi bahwa warga telah menyerahkan M alias H kepada pihak kepolisian. Sementara itu, sang joki yang diduga bernama AS alias A juga berhasil ditangkap pada Selasa (25/11) di rumahnya, Tangerang Selatan.
Kasus ini menjadi viral di media sosial sehingga tim kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan menganalisis rekaman CCTV untuk mengidentifikasi para pelaku. Budi menjelaskan bahwa petugas tetap memperlakukan kedua terduga pelaku dengan pendekatan humanis, mengingat peran berbeda yang dimainkan oleh keduanya.
Pencurian terjadi pada 18 November 2025 di sebuah rumah di Mampang sekitar pukul 03.30 WIB. Empat ponsel yang hilang adalah Oppo A5, Vivo Y21s, Vivo Y21, dan Realme merah. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti yang disita termasuk tiga ponsel curian, rekaman CCTV, pakaian pelaku, serta sepeda motor Honda Spacy biru yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
Keduanya dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Budi menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memberikan penegakan hukum yang tegas, namun tetap humanis kepada masyarakat.





